Subdit V Tipidter Bareskrim Polri menyelidiki kasus galian C ilegal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya selaku perusahaan proyek galian C, inisial JS ditetapkan menjadi tersangka. AKBP Alaiddin selaku yang memimpin penyelidikan itu mengatakan galian C ilegal itu berada di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir. JS ditetapkan menjadi tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian pada Selasa (30/1/2024).
“Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada 30 Januari 2024. Dalam gelar perkara tersebut, sudah ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya atas nama JS,” kata AKBP Alaiddin, Kamis (1/2). Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil koordinasi dengan Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut, sejak masa berlaku izin operasional selesai, perusahaan itu tidak pernah membayar pajak kepada Pemda setempat. Keuntungan https://santamariabronx.org/ dari hasil tambang itu dinikmati sendiri oleh pihak perusahaan.
“Jadi, sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa pajak kepada Pemda dan Pemprov. Keuntungan dari aktivitas ilegal ini dinikmati sendiri,” jelasnya. Alaiddin mengatakan sebelum menetapkan JS sebagai tersangka, pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi atas kasus tersebut. Termasuk meminta keterangan ahli pemetaan dan minerba dari Kementerian ESDM.
Kemudian, ada sejumlah barang bukti yang juga turut disita dari lokasi, seperti tiga ekskavator, satu dump truk dan satu mesin pemecah batu. “Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, di antaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” pungkasnya.
Kasus Galian C Ilegal di Samosir
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan pihaknya ikut membantu proses penyelidikan itu. Dia berharap, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan efek pencegahan di masa yang akan datang,” jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil koordinasi dengan Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut, sejak masa berlaku izin operasional selesai, perusahaan itu tidak pernah membayar pajak kepada Pemda setempat. Keuntungan dari hasil tambang itu dinikmati sendiri oleh pihak perusahaan.
“Jadi, sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa pajak kepada Pemda dan Pemprov. Keuntungan dari aktivitas ilegal ini dinikmati sendiri,” jelasnya.
Alaiddin mengatakan sebelum menetapkan JS sebagai tersangka, pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi atas kasus tersebut. Termasuk meminta keterangan ahli pemetaan dan minerba dari Kementerian ESDM.
Kemudian, ada sejumlah barang bukti yang juga turut disita dari lokasi, seperti tiga ekskavator, satu dump truk dan satu mesin pemecah batu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, di antaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” pungkasnya.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan pihaknya ikut membantu proses penyelidikan itu. Dia berharap, penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal.