Unggahan informasi perihal adanya pengamanan terhadap delapan warga negara asing (WNA) yang disebut pengungsi Rohingya dan mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia ramai di media sosial, Twitter.
Disebutkan mereka sudah masuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu akun yang menginformasikan adanya pengungsi Rohingya dan mempunyai KTP Indonesia tersebut diungkapkan oleh akun @Kopi***.
“8 Imigran Gelap Rohingya Sudah Masuk Wilayah NTT, Terciduk Punya KTP Indonesia,” tulis akun tersebut pada Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Mengenal Etnis Rohingya dan Sejarah Pengungsiannya dari Myanmar
Lantas, benarkah hal itu?
Baca juga: Mengenal Pulau Galang yang Diusulkan Jadi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya
Penjelasan pihak kepolisian
Kasi Humas Polres Belu, AKP I Ketut Karnawa membenarkan adanya penangkapan delapan warga asing di rumah warga Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto, Belu, NTT, pada Minggu (10/12/2023).
Kendati demikian, pihaknya memastikan delapan WNA tersebut bukanlah pengungsi Rohingya. Mereka imbuhnya, merupakan warga negara asing asal Bangladesh.
“Bukan Rohingnya, tapi Bangladesh,” ujar Karnawa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).
Karnawa mengatakan, tujuan delapan WNA tersebut masuk ke Indonesia karena hendak mencari pekerjaan.
“Tujuan WNA Bangladesh masuk ke Indonesia semata-mataa mau mencari pekerjaan apa pun untuk kehidupannya,” katanya lagi.
Baca juga: Mengenal Pulau Galang yang Diusulkan Jadi Tempat Penampungan Pengungsi Rohingya
Kronologi penangkapan
Karnawa menjelaskan, pengamanan terhadap delapan WNA itu dilakukan pada Minggu (10/12/2023) pukul 13.00 WIB di rumah warga Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto, Belu, NTT.
Menurut keterangan pemilik rumah yang bernama Kornelis Paibesi, WNA asal Bangladesh tersebut datang dari Medan.
“Delapan orang WNA datang ke Desa Takirin secara bertahap 3 kali,” katanya lagi.
Kedatangan awal yakni pada 15 November, 24 November, dan 5 Desember 2023.
Baca juga: Nova88 Alternatif Ribuan Pengungsi Gempa Ambon Butuh Bantuan, Popok Bayi hingga Psikolog
Para WNA ini dijemput oleh Kornelis di Bandara Eltari Kupang, NTT.
“Sampai saat ini kedelapan WNA tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Atambua,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan didapati identitas WNA tersebut yakni sebagai berikut:
- Mohammad Raju Ahmed
- Mohammad Arafat hossin
- Mohammad shariful Islam
- Mohammad Nadim
- Abdul Halim
- Mohammad shilu mondol
- Iman Ali
- Mainnudin
Baca juga: Bolak-balik Penolakan 50 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur…
Kantongi KTP palsu
Dberitakan sebelumnya, jajaran keamanan setempat mengamankan 8 warga Bangladesh di Belu, NTT. Sewaktu diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan paspor asli.
Selain itu, mereka juga mengantongi KTP dengan keterangan warga Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang.
Menurut pengakuan mereka, KTP tersebut diurus oleh seseorang di Medan, Sumatera Utara.
“Per orang mereka diminta Rp 300.000 untuk mencetak KTP,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).