Kasus Kopi Sianida – Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memanfaatkan kopi sianida oleh Jessica Kumala Wongso lagi viral. Viralnya lagi persoalan ini sesudah fasilitas streaming, Netflix, menayangkan dokumenter bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee plus Jessica Wongso”. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap bahwa persoalan berikut sudah selesai secara hukum.
Bahkan, persoalan itu juga sudah melewati lima tingkatan sidang yakni sidang perkara Situs Slot Gacor di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA). “Saya nyatakan bahwa persoalan itu sudah selesai oleh gara-gara sudah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan jadi berasal dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung apalagi sudah dua kali ditunaikan upaya hukum luar biasa berbentuk PK (Peninjauan Kembali),” kata Ketut pas dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut, Ketut enggan mengupas lagi soal substansi pokok perkara juga proses pembuktian persoalan itu. Sebab, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum sudah sukses menegaskan hakim di dalam proses pembuktian di dalam berbagai tingkatan sidang. Selain itu, di dalam persidangan selama ini tidak ada bagian Majelis Hakim yang membuktikan dissenting opinion atau tidak serupa pendapat atas putusan persoalan itu. “Sehingga menurut saya pembuktian berikut sudah prima membuktikan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah membawa hukum tetap,” jelasnya.
Kasus Kopi Sianida Yang Tak Kunjung Terpecahkan
Ketut menambahkan, sebagai aparat penegak hukum mesti menghargai tinggi kerja dan proses yang sudah ditunaikan sekitar hampir tujuh th. lalu. Dia juga mengatakan, aparat penegak hukum mesti jelas berkenaan asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata. Asas itu berarti seluruh putusan hakim mesti diakui benar, oleh gara-gara sudah lewat proses yang benar, proses pembuktian yang benar dan lakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan, serta dilengkapi bersama keyakinan hakim.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk membuktikan ada kesalahan maupun kesalahan di dalam menyita ketetapan oleh majelis hakim yang cuma berdasarkan opini yang dibangun di dalam film dokumenter,” kata Ketut. Seperti diberitakan CNN terhadap 2016, pengacara Jessica lainnya yakni Yudhi Sukinto Wibowo yang pernah menyebut Mirna memiliki uang asuransi jiwa senilai US$ 5 juta di luar negeri, atau setara Rp69 miliar. Alhasil muncul keraguan bahwa ada yang sengaja menjebak Jessica menjadi tersangka supaya sanggup mencairkan dana asuransi jiwa milik Mirna.
Baca juga: Update Survei Terbaru Capres 2024 Indonesi
Terkait hal ini, Pakar Forensik Claim Investigation asuransi Dedi Kristianto mengatakan, aksi semacam ini bukan hal baru. Sebelumnya, ia juga pernah mengatasi persoalan manipulasi klaim meski nilainya tidak sebesar dugaan atas persoalan Mirna. “Ketika saya pernah mengatasi klaim itu ahli warisnya itu bekerja sama bersama orang tertentu, kecuali tidak tidak benar itu pacarnya, selingkuhannya begitu lantas membunuh suaminya dikala dia naik motor lantas jatuh meninggal dunia,” ungkap Dedi lewat kelanjutan telepon, Rabu, (4/10/2023).
Setelah ditelusuri, pada akhirnya terungkap bahwa pembunuhan itu intensinya adalah untuk memperoleh keuntungan yang nantinya didapatkan dikala si suaminya atau tertanggungnya meninggal dunia. Dedi pun tak menampik aksi manipulasi klaim itu masih ada, meski jumlahnya tidak bermiliar-miliar, tapi ratusan juta. Adapun korbannya juga berasal berasal dari penduduk lazim bukan orang yang terkenal.